Selasa, 30 September 2025

Penertiban Parkir Liar

Ngetem di Bawah Rambu Dilarang Parkir, Angkot di depan PGC Belum Kena Derek

Beberapa titik lokasi parkir liar di Jakarta menjadi perhatian Dishub DKI Jakarta untuk melakukan penertiban dan melaksanakan sanksi derek liar

Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Sejumlah mobil angkutan kota ngetem di tempat terlarang di seberang Pusat Grosir Cililitan (PGC) Selasa (9/9/2014) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa titik lokasi parkir liar di Jakarta menjadi perhatian Dishub DKI Jakarta untuk melakukan penertiban dan melaksanakan sanksi derek liar Rp 500 ribu.

Beberapa titik yang menjadi sorotan yakni di Kalibata Jakarta Selatan, Beos Jakarta Barat, dan Jatinegara Jakarta Timur.

Pantauan Tribunnews.com, Selasa (9/9/2014), masih ada titik-titik parkir liar dan melanggar rambu-rambu lalulintas. Namun belum dijangkau petugas Dishub untuk menderek mobil-mobil tersebut.

Pemandangan itu terjadi di sekitar kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur. Terlihat, di seberang PGC, masih ada deretan angkot yang ngetem di pinggir jalan.

Padahal jelas-jelas di sepanjang jalan itu terpampang rambu-rambu dilarang parkir. Tapi hal itu dihiraukan oleh para sopir angkutan.

Tidak seperti dia areal lainnya, yakni seperti di Kalibata banyak terpampang spanduk peringatan parkir liar.

Spanduk-spanduk putih berisi peringatan denda parkir liar Rp 500 ribu ini terpampang di sepanjang pagar apartemen Kalibata City.

Bahkan sebagai efek peringatan ada dua mobil derek yang terparkir di depan Mall Kalibata City.

Selain mobil derek berwarna biru, ada pula beberapa anggota Dishub dan anggota kepolisian yang berjaga di sepanjang areal Apartemen Kalibata City.

Di sekitaran areal PGC, tidak tampak adanya spanduk peringatan larangan parkir liar serta petugas Dishub maupun kendaraan derek.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan