Selasa, 30 September 2025

Bocah Disodomi

Pengacara: Terdakwa JIS Normal dan Tidak Mengidap Herpes

Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk di PN Jakarta Selatan.

Editor: Rendy Sadikin
Kompas.com
Zainal Abidin dan Syahrial, dua terdakwa dugaan kasus kejahatan seksual di JIS saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelima terdakwa kekerasan seksual Jakarta International School yakni Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2014).

Di sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan itu, kuasa hukum para terdakwa memaparkan kliennya normal dan tidak mengidap herpes.

Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk di PN Jakarta Selatan.

"Kami sampaikan dalam sidang kalau klien kami normal, tidak memiliki riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan," kata Saut.

Saut berani mengatakan hal itu lantaran pihaknya memiliki data pembanding yang menunjukkan bahwa para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin atau herpes.

Dimana hasil pemeriksaan yang negatif itu, menurut Saut, tidak dimasukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hasil pemeriksaan dari Bio Medika tidak dilampirkan dalam BAP. Keterangan dokter yang memeriksa sebagai saksi ahli juga tidak dilampirkan," tegas Saut.

Sidang tersebut tetap berlangsung tertutup. Sidang juga dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda. Dan dihadiri para saksi dari orang tua korban serta pihak JIS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan