Selasa, 30 September 2025

Napi Lapas Salemba Mengaku Wakapolri Tipu Polisi Berpangkat Kombes Rp 15 Juta

Seorang narapidana atas nama Ony Suryanto ditangkap Resmob Polda Metro Jaya atas kasus penipuan terhadap seorang polisi berpangkat Kombes

zoom-inlihat foto Napi Lapas Salemba Mengaku Wakapolri Tipu Polisi Berpangkat Kombes Rp 15 Juta
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang narapidana atas nama Ony Suryanto (31) ditangkap Resmob Polda Metro Jaya atas kasus penipuan terhadap seorang polisi berpangkat Kombes di Polda DIY.

Meskipun berada di dalam lapas Salemba, Ony masih leluasa melakukan penipuan dan mengaku sebagai Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti.

Ony ditangkap polisi 4 Agutus 2014 lalu di dalam Lapas Cipinang. Ony ditangkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2014 lalu, dengan kerugian Rp 15 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan saat ini Ony masih terus diperiksa untuk pengembangan kasus.

"Dia (Ony) sudah diamankan dan terus diperiksa termasuk mendalami kemungkinan ada korban lainnya," ucap Heru, Kamis (28/8/2014).

Peristiwa penipuan terjadi 3 Juli 2014. Saat itu Ony meminta uang kepada korban seolah-olah mengaku sebagai Wakapolri.

Di tempat terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto menjelaskan kejadian berawal saat korban mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Wakapolri yang disampaikan melalui ajudannya.

Dalam sambungan telepon itu, Ony berpura-pura sebagai Wakapolri, Sepripim Wakapolri, bahkan 'keponakan' Wakapolri.
Ony mengubah-ubah nada suaranya agar korban percaya.

Lalu dengan bahasa-bahasa yang meyakinkan khas polisi, Ony meminta korban untuk membantunya memberi ongkos pada keponakan Wakapolri bernama Rendy sebesar Rp 14,2 juta.

"Korban akhirnya mentransfer uang sebanyak Rp 15 juta ke rekening BCA KCP Rawabelong atas nama istri tersangka (Ony)," ungkap Didik.

Akhirnya korban sadar jika tertipu dan melapor ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Ony bermula dari penelusuran rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil penipuan.

Dari hasil penelusuran, diketahui rekening itu atas nama istri Ony di Palmerah, Jakarta Barat. Polisi lalu mendatangi kediaman istri Ony dan memeriksanya.

Akhirnya sang istri mengakui mendapat kiriman uang dari sang suami yang berada di dalam LP Salemba.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan