Rabu, 1 Oktober 2025

Bocah Disodomi

Berkas Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik kepolisian akan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk

Editor: Hendra Gunawan
www.smh.com.au
Ferdinant Tjiong (kiri) bersama istri, Fransisca, dan Neil Bantleman didampingi istrinya, Tracy. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong terkait dugaan pelecehan seksual terhadap tiga murid TK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/8/2014) ini.

Rikwanto menjelaskan, penyidik kepolisian akan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk.      

"Penyidik kepolisian siap memberikan tambahan jika pihak kejaksaan memberikan petunjuk," ujarnya.

Neil asal Kanada dan Ferdinant yang merupakan WNI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved