Sabtu, 4 Oktober 2025

LBH Jakarta: Pemprov DKI Harus Pastikan Relokasi Pemukiman Warga

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepastian tempat tinggal bagi warga korban penggusuran.

Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga pemukiman liar di Bantaran rel Kebon Melati, Tanah abang, Jakarta Pusat, membereskan sisa reruntuhan bangunan seusai ditertibkannya kembali oleh petugas, Minggu (10/8/2014). Penertiban tersebut bertujuan untuk sterilisasi jalur dan lalu lintas perjalanan kereta api mulai dari Stasiun Tanah abang hingga stasiun Manggarai. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepastian tempat tinggal bagi korban penggusuran.

"Hampir seluruh korban mengaku belum pernah ditawari solusi apapun baik dari Pemda atau PT KAI," ujar aktivis LBH Alghiffari Aqsa, saat ditemui Tribunnews.com, di Jakarta (10/8/2014).

Menurut Alghiffari, Pemprov DKI harus menjjelaskan tahapan dalam proses penggusuran, dan keamanan bermukim bagi warga yang gubuknya dibongkar, yakni akses perlindungan, dan pemberdayaan.

Kabid Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta ini menambahkan, pembokaran secara paksa, sementara warga diberi sedikit waktu mengemasi barang-barangnya, dinilai tak selesaikan masalah.

"Pembongkaran secara paksa merupakan tradisi yang tidak pernah menyelesaikan masalah. Penertiban tersebut justru akan menyengsarakan masyarakat," sambung Alghiffari.

LBH Jakarta akan melayangkan surat permohonan audensi kepada Pemprov DKI Jakarta, Senin 11/8/2014), guna menyelesaikan tuntutan warga yang digusur di sekitar Stasiun Tanah Abang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved