Bocah Disodomi
Polisi Tetapkan 2 Guru JIS Tersangka Kekerasan Seksual
Seharusnya mereka dipanggil sebagai tersangka hari ini, Kamis (10/7/2014) namun mangkir dan berada di luar kota.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka pada dua guru JIS terkait kekerasan seksual di sekolah tersebut.
Kedua guru yang berstatus tersangka yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Michel.
Seharusnya mereka dipanggil sebagai tersangka hari ini, Kamis (10/7/2014) namun mangkir dan berada di luar kota.
"Tadi siang sudah dilakukan gelar perkara terhadap NB dangan FT, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rencananya minggu depan kami panggil sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (10/7/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Sementara untuk satu guru lagi yakni Elsa yang merupakan Kepala Sekolah TK JIS statusnya belum dinaikkan sebagai tersangka.
Rikwanto menuturkan penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan Elsa untuk melengkapi alat bukti yang lain.
"Sesuai jadwal, besok Jumat (11/7/2014) Elsa dipanggil untuk kembali diperiksa," tambah Rikwanto.