Minggu, 5 Oktober 2025

Bocah Disodomi

Polisi Tetapkan 2 Guru JIS Tersangka Kekerasan Seksual

Seharusnya mereka dipanggil sebagai tersangka hari ini, Kamis (10/7/2014) namun mangkir dan berada di luar kota.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Guru dan staf JIS mengadu ke Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka pada dua guru JIS terkait kekerasan seksual di sekolah tersebut.

Kedua guru yang berstatus tersangka yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Michel.

Seharusnya mereka dipanggil sebagai tersangka hari ini, Kamis (10/7/2014) namun mangkir dan berada di luar kota.

"Tadi siang sudah dilakukan gelar perkara terhadap NB dangan FT, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya minggu depan kami panggil sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (10/7/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Sementara untuk satu guru lagi yakni Elsa yang merupakan Kepala Sekolah TK JIS statusnya belum dinaikkan sebagai tersangka.

Rikwanto menuturkan penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan Elsa untuk  melengkapi alat bukti yang lain.

"Sesuai jadwal, besok Jumat (11/7/2014) Elsa dipanggil untuk kembali diperiksa," tambah Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved