Bocah Disodomi
Pekan Depan, Polisi Gelar Perkara Kasus JIS
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus pencabulan di JIS
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus pencabulan di Jakarta International School (JIS) pecan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, gelar perkara akan dilakukan Selasa depan pukul 10.00.
Gelar perkara ini dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap tiga guru JIS, yakni Neil Bantleman, Ferdinant Tjiong, dan Elsa Donohue.
“Nanti disitu (gelar perkara) akan ditentukan akan dipanggil siapa lagi, dipanggilnya sebagai apa dan kita harapkan analisa barang bukti labfor sudah ada untuk gelar perkara tersebut,” ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/6/2014).
Ia mengatakan, dalam gelar perkara semua penyidik berkumpul dan menganalisa, sampai mana penyidikan, dan menyimpulkan langkah selanjutnya.
“Penyidik punya langkah-langkah, menentukan tersangka itu mudah jika sudah cukup bukti-buktinya,” tuturnya. Sedangkan pemeriksaan kesehatan terhadap guru, digelar setelah gelar perkara.
Rikwanto menjelaskan, penyidik tidak mengejar pengakuan dari tersangka. Dalam pasal 184 KUHP, kata dia, pengakuan itu paling terakhir dikejar.
“Penyidik hanya mengejar keterangan saksi, barang bukti, dan korban itu sudah cukup. Jadi tidak butuh pengakuan,” tuturnya. Ia mengatakan, secara formal, bukti-bukti sudah cukup. (Ahmad Sabran)