DPRD Bekasi Nilai Pelanggaran Rute Sampah DKI Sistematis
DPRD Kota Bekasi menilai pelanggaran rute pengangkutan sampah oleh truk-truk sampah dari DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi menilai pelanggaran rute pengangkutan sampah oleh truk-truk sampah dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang dilakukan secara sistematis.
Rute pengangkutan sampah, berikut waktu pengangkutannya menjadi salah satu bahasan dalam rapat evaluasi MoU pengelolaan TPST Bantargebang antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas mengakui adanya pelanggaran rute pengangkutan sampah itu. Dia menyebut hal itu merupakan kelalaian sopir truk sampah DKI Jakarta. "Mereka sudah kami berikan peringatan," tuturnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A, Ariyanto Hendrata meragukan pelanggaran rute pengangkutan sampah itu hanya ulah oknum pengemudi truk sampah DKI. "Kalau dibilang itu tindakan oknum, saya rasa kok, ini tersistematis. Ini menjadi pembenaran, ketika Pemprov DKI minta jam operasional siang hari. Sesungguhnya apa masalahnya?," ketusnya.
Ariyanto mengaku pernah memergoki sendiri, empat truk pengangkut sampah DKI melaju melewati Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara. "Saya lihat ada empat. Jadi bukan hanya lewat Tol Bekasi Barat siang hari, tapi masuk ke wilayah-wilayah lain," imbuhnya.
Kecurigaan bahwa pelanggaran itu dilakukan secara sistematis, kata Ariyanto, karena hal itu terjadi berkali-kali. "Saya minta diusut juga, kalau disebut ada oknum Dishub Kota Bekasi terlibat (pungli-red). Kepala Dinas Perhubungan sudah menyanggupi," ujarnya.
Ariyanto pun meminta Saptastri Ediningtyas terbuka, jika memang butuh operasional truk siang hari, jangan menyalahkan sopir. "Karena kita kerjasama saling menguntungkan, pendapatan PAD kami juga tergantung tonase yang DKI buang," kata Aryanto.
Ariyanto pun menegaskan mengapa tidak setuju operasional siang hari, karena bau air lindi sampah itu nggak hilang. Kelayakan armada juga harus diperhatikan, armada harus tertutup, agar jangan sampai menetes air lindinya. Saptastri Ediningtyas menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak mengijinkan jam operasional sampah siang hari.
Soal pelanggaran yang terjadi dan armada yang tidak tertutup, dia menyatakan hal itu menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi Pemprov DKI Jakarta. "Itu memang jadi PR kami, terima kasih sudah selalu diingatkan," tuturnya. (Ichwan Chasani)