Sabtu, 4 Oktober 2025

Mayat Wanita di Mobil Nissan

Pembunuh Feby Lorita Gugup Hadapi Sidang Dakwaan

"Saya gugup sekali untuk sidang ini," kata Edo, saat dikeluarkan dari tahanan Pengadilan Negeri Depok, sambil berlalu menuju ke ruang sidang.

Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Budi Malau
Daniel Hamonangan Simangunsong (28) dan Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Feby Lorita di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/6/2014). (Warta Kota/Budi Malau) 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, tersangka pembunuh Feby Lorita (32) mengaku gugup menghadapi sidang dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum.

"Saya gugup sekali untuk sidang ini," kata Edo, saat dikeluarkan dari tahanan Pengadilan Negeri Depok, sambil berlalu menuju ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (18/6/2014) sore.

Edo digiring petugas bersama kakaknya, Daniel Hamonangan Simangunsong (28). Keduanya mengenakan baju putih lengan panjang dipadu celana bahan hitam. Edo yang mengenakan kacamata selalu menundukkan wajahnya dari sorotan kamera wartawan.

Jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Arnold Siahaan membuat dakwaan terpisah untuk kakak beradik ini. Majelis hakim dalam persidangan ini di antaranya Sapto Supriyono, Hendri Irawan dan Rina Zain.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved