Ratusan Warga Cakung Serbu Pembuatan Surat Keterangan Tak Mampu
Ratusan warga tersebut bahkan sudah antri sejak Rabu 4 Juni kemarin untuk mendapatkan SKTM
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan warga Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menyerbu kantor kelurahan, untuk membuat surat keterangan tak mampu (SKTM), sebagai syarat verifikasi penerima dana Kartu Jakarta Pintar, Kamis (5/6/2014).
Ratusan warga tersebut bahkan sudah antri sejak Rabu 4 Juni kemarin untuk mendapatkan SKTM. Pasalnya dana KJP akan cair pada pekan depan.
"Dari serkolah memberikan waktu sampai sore nanti untuk menyerahkan SKTM. Itu syarat untuk pencairan uang KJP," kata Muksin (54) warga setempat, Kamis (5/6/2014).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun menjanjikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dicairkan pekan depan. Dinas Pendidikan memberikan verifikasi data penerima KJP kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Kemudian, BPKD mencairkan anggaran sebesar Rp 723,32 miliar kepada 611 ribu calon penerima KJP.
"Saya juga kebakaran jenggot, baru tahu kalau dana KJP itu dana bansos dan dilarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak dicairkan selama pemilu. Langsung saya lapor ke BPKD, karena anggaran ini urgent untuk siswa," kata Lasro, di Balaikota Jakarta, Senin (2/6/2014).
Pada dua hari ini, Senin (2/6/2014) dan Selasa (3/6/2014) dilakukan verifikasi data di tingkat sekolah. Kemudian pada Rabu (4/6/2014), data tersebut diserahkan ke tingkat Suku Dinas.
Kemudian pada Kamis (5/6/2014) dan Jumat (6/6/2014), data tersebut diolah di Dinas Pendidikan dan diserahkan pada BPKD DKI. Sementara proses pencairan anggaran KJP, hanya membutuhkan waktu sekitar dua jam.
"Banyaknya penerimaan KJP yang salah sasaran karena di tingkat kelurahan banyak keterbatasan. Contohnya, ada pegawai DKI dapat KJP, anak guru dapat KJP, seharusnya tidak boleh," kata Lasro.
Sedianya, tahun ini sebanyak 619.000 siswa yang diusulkan menerima KJP. Untuk dapat memenuhi kebutuhan ratusan ribu siswa tersebut, DKI perlu mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,4 triliun. Namun, dana yang tersedia di APBD DKI 2014 hanya Rp 723,3 miliar. Sisanya, sebanyak Rp 700 miliar akan diajukan kembali di APBD-Perubahan.
Penyaluran dana KJP ini dilakukan setiap tiga bulan kepada siswa. Namun, beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan untuk penyaluran dana tiap satu bulan sekali.
Menurut Lasro, DKI memerlukan payung hukum untuk mengubah kebijakan tersebut. Selain itu, Pemprov DKI juga harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Bank DKI. Adapun besaran dana KJP adalah Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI.
"Kalau Pak Wagub mau menaikkan nilai KJP, bisa saja, tapi di tahun 2015. Karena nilai ini sudah sesuai anggaran 2014," kata Lasro.
Besaran dana KJP yang merupaka program Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ialah, untuk siswa SD, Rp 180 ribu perbulan, SMP Rp 210 ribu perbulan. Sementara SMA dan sederajat Rp 240 ribu perbulan satu orang siswa.