Sabtu, 4 Oktober 2025

Dana Perbaikan Jalan Bakal Disalurkan Lewat Rekening Pribadi PNS

"Jadi, salah satu dari mereka (pegawai negeri sipil di kecamatan) buat rekening atas nama sendiri untuk kami salurkan APBD," kata Manggas.

Editor: Rendy Sadikin
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pekerja tengah memperbaiki jalan berlubang di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014). Perbaikan jalan berlubang tersebut, sebagai upaya Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta untuk perbaikan cepat. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta berencana menyalurkan dana perbaikan jalan dari APBD 2014 DKI lewat rekening pribadi pegawainya di tingkat kecamatan. Bagaimana bisa?

"Di (Kasie PU bidang jalan) kecamatan tidak ada bendahara," ujar Kepala Dinas PU DKI Manggas Rudy Siahaan, Rabu (14/5/2014). "Jadi, salah satu dari mereka (pegawai negeri sipil di kecamatan) buat rekening atas nama sendiri untuk kami salurkan APBD."

Menurut Rudi, inisiatif penggunaan rekening pribadi tersebut berasal dari Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dalam penjelasan kepada Dinas PU DKI, kebijakan itu diambil dengan pertimbangan transaksi APBD DKI di atas nominal Rp100 juta tak bisa dibayarkan tunai.

Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan 44 kecamatan di DKI Jakarta akan mendapatkan alokasi dana perbaikan jalan. Setiap kecamatan tersebut mendapatkan anggaran antara Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar.

Camat Menteng, Jakarta Pusat, Bondandiah, mengaku tak punya kewenangan soal penyaluran dana perbaikan jalan ini. Menurut dia, anggaran tersebut bersifat langsung dari Dinas PU ke Kasie PU Bidang Jalan di Kecamatan. "Kami hanya koordinasi," ujar dia.

Ketua Forum Warga Jakarta Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan kebijakan itu. "Apa dasar hukum dana APBD disalurkan melalui nomor rekening pribadi?" tanya dia. Pertanyaan berikutnya, sebut dia, adalah ada atau tidaknya jaminan dana yang disalurkan lewat rekening pribadi tak disalahgunakan.

"Ini sangat berbahaya. Sangat rentan korupsi," ujar Tigor. Dia berharap, kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti, baik oleh inspektorat maupun gubernur dan wakil gubernur DKI.

Ketika dikonfirmasi tentang hal ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku malah belum tahu soal kebijakan tersebut. "Nanti saya tindaklanjuti. Mungkin kami panggil (Dinas PU)," ujar Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved