Kamis, 2 Oktober 2025

Bocah Disodomi

Polisi Cek TKP dan Periksa CCTV di Saint Monica

Penyidik Polda Metro Jaya juga mendatangi lokasi kejadian, yakni sekolah St Monica di Sunter Jakarta Utara.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polisi Cek TKP dan Periksa CCTV di  Saint Monica
Ilustrasi pelecehan seksual

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain memeriksa tiga saksi dari pihak Sekolah St Monica Sunter, Jakarta Utara dan memeriksa baby sister dari L, bocah 3,5 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual dari guru tarinya, Miss S.

Penyidik Polda Metro Jaya juga mendatangi lokasi kejadian, yakni sekolah St Monica di Sunter Jakarta Utara.

"Penyidik sudah melakukan cek TKP. Selanjutnya penyidik akan memeriksa CCTV di sekolah tersebut untuk kepentingan penyidikan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com, Rabu (14/5/2014).

Rikwanto menambahkan langkah selanjutnya penyidik akan memeriksa terlapor yakni Miss S untuk lebih dulu dimintai keterangan sebagai saksi.

"Terlaporkan akan diperiksa dulu sebagai saksi. Sambil menunggu hasil visum tetap dari RSCM," ujar Rikwanto.

Untuk diketahui, pada sang ibunda (B), L mengaku sang guru tari berinisial Miss S kerap mencolok duburnya dengan tangan.

Kekerasan seksual yang diterima L terjadi saat L mengikuti ekstra kulikuler dance yang dilaksanakan di sekolah itu.

"Jadi anak saya sering kesakitan kalau dibersihkan setelah buang air besar. Sekolahnya hanya tiga kali satu minggu, senin, rabu dan jumat. Kalau ekskulnya setiap hari selasa," ungkap B.

Setelah L mengeluh sakit, B lalu memeriksakan L ke RSCM dan ditemukan dubur L memang terluka akibat kekerasan benda tumpul.

"Perubahan anak saya sudah terjadi sejak enam bulan lalu. Dia mengeluh sakit, tapi saya masih menganggapnya biasa saja. Baru tiga bulan terakhir ini ada perubahan cukup drastis," kata B.

Dikatakan B, anaknya tidak mau memakai celana karena sakit dan tidak mau sekolah. Hingga akhirnya L bercerita mengenai apa yang dialaminya.

Kejadian itu sudah dilaporkan oleh ibu korban dengan nomor 854/K/V/2014/PMJ/Resju tanggak 2 Mei 2014. Dimana dalam laporan itu, ibu korban melaporkan Miss S dengan dugaan perbuatan cabul terhadap dan atau penganiayaan terhadap anak, sesuai Pasal 82 dan Pasal 80 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved