Rabu, 1 Oktober 2025

Ida Farida Berharap PK di Mahkamah Agung Dikabulkan oleh Hakim MA

Ida Farida pemilik tanah di daerah Sawangan berharap Peninjuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung bisa dikabulkan oleh para hakim MA

Editor: Toni Bramantoro
ist
Ida Farida menunjukkan berkas laporannya di MA, beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ida Farida, pemilik tanah di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat berharap Peninjuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung bisa dikabulkan oleh para hakim MA.

PK diajukan terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. Dimana, perjanjian Hak Pinjam Pakai dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), jelas ini melanggar Permen No 3 Th 1999.

"Perjuangan panjang selama 13 tahun untuk mendapatkan kembali tanah saya semoga berakhir dengan baik. Saya berharap para hakim MA bersikap objektif dalam melihat kasus saya ini," ungkap Ida kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/52014).

Dalam PK nya, Ida mengatakan dirinya mengajukan novum baru dalam perkara yang dia menangkan di PTTUN Bandung ini.

"Apalagi, lawan saya saat ini tengah disorot oleh KPK terkait keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Semoga ini menjadi pertimbangan pihak MA," tutur Ida.

Sementara Pihak MA saat dihubungi mengatakan surat pengajuan PK Ida Farida dari PTUN Bandung W/2.TUN/228/HK.06/II/2014, kabarnya siap digelar perkaranya.

Staff Humas Mahkamah Agung (MA) Rudi mengatakan, jika sudah ada keterangan dalam surat tersebut, perkaranya akan diproses oleh MA.

"Jika sudah masuk seperti itu dan sudah ada cantuman nama perkaranya apa, nomor berapa, biasanya siap di proses, tapi kan tetap harus mengikuti prosedurnya," kata Rudi, saat dikonfirmasi wartawan.

"Untuk pastinya sudah masuk atau tidak, saya kurang tau, tapi biasanya kalau sudah ada nomor perkaranya, bisa cek langsung di web MA. Tinggal masukin aja keterangan surat yang tertulis di surat itu," ujarnya.

Saat ditelusuri di WEB MA, memang tercantum bahwa PK Ida memiliki Reg : 17 PK/TUN/2014, PTUN Bandung : W/2.TUN/228/HK.06/II/2014, Tanggal masuk : 10 Maret 2014, Pemohon : Ida Farida, Termohon ; Kepala kantor pertanahan kota Depok, PT Pakuan

Untuk para hakimnya, Hakim 1 : Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN, Hakim 2 : DR. H. Supandi, SH.,M.Hum, Hakim 3 : Imam Soebechi,H.,DR.,SH., MH, Panitera Pengganti : Maftuh Effendi. SH.,MH
Status : Dalam proses pemeriksaan oleh Tim C. Proses putusan antara 6-12 bulan dan diketuai oleh Hakim 3, Imam Soebechi.

Tags
Ida Farida
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved