Selasa, 30 September 2025

Premanisme

Hari Ini, Sidang Vonis Hercules

Kasus itu antara lain pengeroyokan di kantor Indopos tahun 2005 dengan vonis 2 bulan penjara, pendudukan lahan di Kalideres

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Adhy Kelana
Tokoh pemuda Indonesia timur, Hercules Rosario Marshal berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hercules dengan pidana penjara enam bulan dikurangi masa tahanan. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshal dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Kamis, 8 Mei 2014 pukul 11.00 siang.

Sebelumnya, dia telah dituntut penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan catatan, Hercules setidaknya sudah empat kali menerima vonis bersalah dan harus mendekam di penjara.

Kasus itu antara lain pengeroyokan di kantor Indopos tahun 2005 dengan vonis 2 bulan penjara, pendudukan lahan di Kalideres tahun 2006 (vonis 2 bulan penjara), pengeroyokan di Menara Peninsula tahun 2008 (vonis 3 bulan penjara), serta melawan petugas pada 2013 (vonis 4 bulan). (Feryanto Hadi)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan