Siswa SD Tewas Dianiaya Teman
Polisi Akan Periksa Sy Pelaku Penganiaya Renggo di Rumah
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus penganiayaan Renggo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap Renggo Kadapi (11), yang diduga dianiaya SY (12).
Menurutnya, lantara terperiksa tidak akan dilakukan di kantor polisi.
"Nggak akan diperiksa di kantor polisi biar bisa lebih baik. Dan, anak itu tidak wajib menjawab seluruh pertanyaan seperti saat memeriksa orang dewasa," kata Mulyadi, Selasa (6/5/2014).
Mulyadi mengatakan, untuk kelancaran pemeriksaan SY, pihaknya akan meminta pendampingan dari orangtua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal itu dilakukan untuk menjaga psikologis anak.
"Karena dikhawatirkan akan mengganggu psikologisnya. Apalagi, dia mau menjalani UN kan," lanjunya.
Dirinya mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk Sy. Sejauh ini, Sy mengaku melakukan penganiayaan itu sendiri.
"Memang dia mengaku melakukan sendiri. Tapi terlepas dilakukan sendiri atau tidak masih dalam pendalaman," ujarnya.