Bakso Daging Celeng, Wasis Jadi Tersangka
Sutiman Wasis Utomo (45) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan daging celeng sebagai olahan bakso
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sutiman Wasis Utomo (45) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan daging celeng sebagai olahan bakso di warungnya, di Jalan Pekojan Raya RT07/08, Pekojan, Tambora Jakarta Barat.
Kapolsektro Tambora, Komisaris Dedy Tabrani mengatakan, penetapan Wasis sebagai tersangka karena berdasarkan uji labolatorium, bakso milik tersangka terindentifikasi berunsur daging babi.
Barang bukti diamankan alat jualan bakso berupa dandang, kompor, dan panci berikut dua gerobak dorong.
"Kami jerat Pasal 62 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka telah menjual barang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," katanya, Selasa (6/5/2014) siang.