Bocah Disodomi
Tersangka S dan Z Lebih Dulu Sodomi Korban
Hasil pemeriksaan sementara pada tersangka S dan Z, mereka menyodomi korban AK sebelum tersangka Agun dan Awan melecehkan AK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya kini menetapkan lima tersangka dalam kasus sodomi di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan. Dua tersangka lainnya yakni Agun dan Awan sudah lebih dulu dibui.
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu A (tersangka perempuan), S dan Z (tersangka pria), baru ditetapkan tersangka pada Jumat (25/4/2014) malam. Kelimanya merupakan karyawan ISS, penyedia jasa kebersihan dan pertamanan di JIS.
Peran tersangka perempuan A yakni ikut memegangi korban. Sementara tersangka S dan Z, mereka positif menderita herpes dan diduga keduanya yang menularkan herpes pada korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto menjelaskan hingga kini ketiga tersangka baru ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pada tersangka S dan Z, mereka menyodomi korban AK sebelum tersangka Agun Iskandar dan Virgiawan alias Awan melecehkan AK.
"Mereka (S dan Z) mengerjai korban sebelum dua pelaku (Agun dan Awan) sebelumnya. Tapi untuk pastinya nanti ditunggu dulu karena mereka masih diperiksa," kata Heru.