Rabu, 1 Oktober 2025

Bocah Disodomi

Tersangka S dan Z Lebih Dulu Sodomi Korban

Hasil pemeriksaan sementara pada tersangka S dan Z, mereka menyodomi korban AK sebelum tersangka Agun dan Awan melecehkan AK.

Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/adhy kelana/kla/adhy kelana/kla
DATANGI JIS - Petugas Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksono memperlihatkan surat dari kantor keimigrasian dan dari badan inteljen usai menemui pihak Jakarta Internasional School, Selasa (22/4). Kedatangan mereka ke JIS untuk memeriksa kelengkapan administrasi para pengajar asing. (Warta Kota/adhy kelana/kla) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya kini menetapkan lima tersangka dalam kasus sodomi di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan. Dua tersangka lainnya yakni Agun dan Awan sudah lebih dulu dibui.

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu A (tersangka perempuan), S dan Z (tersangka pria), baru ditetapkan tersangka pada Jumat (25/4/2014) malam. Kelimanya merupakan karyawan ISS, penyedia jasa kebersihan dan pertamanan di JIS.

Peran tersangka perempuan A yakni ikut memegangi korban. Sementara tersangka S dan Z, mereka positif menderita herpes dan diduga keduanya yang menularkan herpes pada korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto menjelaskan hingga kini ketiga tersangka baru ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pada tersangka S dan Z, mereka menyodomi korban AK sebelum tersangka Agun Iskandar dan Virgiawan alias Awan melecehkan AK.

"Mereka (S dan Z) mengerjai korban sebelum dua pelaku (Agun dan Awan) sebelumnya. Tapi untuk pastinya nanti ditunggu dulu karena mereka masih diperiksa," kata Heru.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved