Perampokan
Selain di Malaysia, Efendi cs juga Merampok di Batam dan Jakarta
Kurang puas merampok di negara tetangga Malaysia, Efendi cs merampok pula rumah-rumah Warga Negara Asing (WNA) di Batam, Jakarta dan Bogor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang puas merampok di negara tetangga Malaysia, Efendi cs merampok pula rumah-rumah Warga Negara Asing (WNA) di Batam, Jakarta dan Bogor.
Sayangnya komplotan Efendi cs yang berjumlah lima orang yang tertangkap hanya satu pelaku, satu ditembak mati dan tiga lainnya masih DPO.
Mereka yakni Mohammad Efendi alias Heri tewas ditembak karena berupaya melawan petugas, Muhamad Tony berhasil diringkus, dan tiga lainnya masih DPO yaitu Aji latief, Rian dan John.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan awalnya saat merampok di Malaysia, kelompok Efendi cs berjumlah delapan orang. Namun tiga lainnya ditembak oleh Polisi Malaysia.
"Kelompok mereka awalnya 8 orang, 3 ditembak oleh Polisi Malaysia. Sisanya lima orang kabur ke Batam dan beraksi di Batam, Jakarta serta Bogor," ungkap Rikwanto, Selasa (25/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, dari seluruh tkp perampokan rumah WNA, para pelaku berhasil mendapatkan uang Rp 3 miliar. Pada penyidik, tersangka Tony mengaku baru beraksi di Jakarta pada awal 2014. Dan setahun sebelumnya, 2013 mereka beraksi di Batam dan Malaysia.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku perampokan rumah yang dihuni oleh Warga Negara Asing.
Total dari lima tersangka, yakni Mohammad efendi alias Heri tewas ditembak karena berupaya melawan petugas, Muhamad Tony berhasil diringkus, dan tiga lainnya masih DPO yaitu Aji latief, Rian dan John.
Para pelaku mengincar rumah para WNA. Dan aksi mereka dilakukan pada malam hari. Di Jakarta, mereka menamakan diri Kelompok Sumbawa dan beraksi di Cipayung, Jakarta Timur, Cimanggis Depok, Cibubur Depok, dan Sumur Batu Bogor.
Dalam beraksi para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu maupun jendela. Lalu mengancan korban, serta mengikat dan melakban korban.
Jika melihat di rumah korban ada brankas maka pelaku akan menyuruh korban membuka brankas. Kalau tidak dituruti, mereka tidak segan membacok. Korban.
Selain menangkap satu pelaku dan menembak mati pelaku lainnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu sebo hitam, sarung tangan, handphone, tali rafia, lakban, tongkat kayu untuk memukul korban serta tangga kayu untuk
masuk ke rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pidana penjara diatas 5 tahun.