Jumat, 3 Oktober 2025

Saksi Tidak Hadir, Sidang Dul Ditunda

Sidang dengan terdakwa AQJ alias Dul (13), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda sampai dengan Kamis (20/3/2014) depan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa AQJ alias Dul (13), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda sampai dengan Kamis (20/3/2014) depan. Sidang ditunda karena tidak ada satu pun saksi yang hadir dalam persidangan.

"Sidang tadi sudah kita langsungkan atas AQJ sebagaimana pemeriksaan anak dalam keadaan tertutup. Tadi seharusnya memasuki pemeriksaan saksi. Setelah dinyatakan dibuka, kemudian majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi. Ternyata jaksa belum bisa menghadirkan saksi," kata Kepala Humas PN Jaktim Djaniko Girsang kepada wartawan di kantornya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/3/2014).

Djaniko menyebutkan, majelis hakim akan kembali menggelar sidang dua minggu kedepan.

"Sidang kami lanjutkan Kamis 20 Maret 2014, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk itu kita harapkan jaksa dapat menghadirkan saksi dalam tenggang waktu itu," jelasnya.

Seperti diketahui, AQJ sendiri dijerat dengan tiga dakwaan kumulatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yaitu Pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dakwaan pertama yaitu pasal 310 ayat 4, kedua pasal 310 ayat 2 dan 3, ketiga pasal 310 ayat 1.

AQJ terancam hukuman paling rendah satu tahun sementara tertinggi enam tahun penjara Namun karena dalam kasus tersebut, AQJ masih dibawah umur, ia hanya akan menjalani separuh masa hukuman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved