Selasa, 30 September 2025

Gelapkan Kain Satu Kontainer, 3 Bandit Dibekuk Polisi

Azis dan Ipul harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur saat akan dibekuk

WARTAKOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Pelaku penggelapan kain yang akan diekspor ke Jepang 

"Kami lalu telusuri siapa sopir yang mengantarnya," ujar Handik.

Pihaknya lalu membekuk Azis di rumah kontrakannya di Petukangan, Jakarta Selatan, 15 Februari sekira pukul 05.00 WIB.

Dari Azis, kata Handik, pihaknya membekuk Ipul dan Ali di saat hampir bersamaan di rumah kontrakan mereka masing-masing di Bitung, Tangerang, 15 Februari pukul 16.00 WIB. Ketiga tersangka kata Handik, akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved