Sabtu, 4 Oktober 2025

Mayat Wanita di Mobil Nissan

Besok, Polres Jakarta Timur Gelar Olah TKP Kasus Feby

Penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur rencananya besok Rabu (5/2/2014) menggelar olah TKP kasus Feby Lorita

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/HERUDIN
Asido April Parlindungan Simangunsong alias Ido (tengah, membelakangi lensa) diperlihatkan polisi saat rilis di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2/2014). Ido ditangkap polisi karena diduga membunuh Feby Lorita, yang kemudian jenazahnya dibuang di dalam mobil di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa 28 Januari 2014 lalu. Selain Ido, polisi juga menangkap Daniel yang diduga ikut membatu membuang jenazah Feby. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur rencananya besok Rabu (5/2/2014) menggelar olah TKP kasus Feby Lorita (31), yang jasadnya dibuang dalam mobilnya Nissan March di TPU Pondok Kepala Duren Sawit Jakarta Timur.

"Olah TKP akan dilakukan besok Rabu (5/2/2013) pukul 14.00 WIB di Bojong Gede, Kabupaten Bogor," ucap Rikwanto pada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2014).

Rikwanto mengatakan olah TKP tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Serta nantinya olah TKP akan dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni.

Seperti diketahui sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tersangka Asido APS (sebelumnya diberitakan ED alias Edo) yang ditangkap Minggu (2/2/2014) dini hari di Sumatra diketahui Feby nyawanya dihabisi di wilayah Bojong Gede.

"Tersangka Asido APS mengaku peristiwa menghilangkan nyawa Feby dilakukan di rumah keluarganya di Daerah Bojong Gede Kab Bogor, Rabu (22/1/2014) pukul 04.00 WIB," ungkap Rikwanto.

Saat itu, tersangka Asido APS melakukan pemukulan terhadap korban, mencekek leher dan menusuk leher korban menggunakan pisau.

Setelah itu Asido APS mengambil perhiasan korban Feby berupa kalung, cincin dan anting, serta HP Feby. Dan beberapa perhiasan dijual ke sejumlah tempat.

Tak hanya menangkap dua tersangka yakni APS dan Daniel, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari keduanya yakni :
Sebuah pisau yang diduga digunakan pelaku, TV, CPU, dan accu mobil

Atas perbuatannya tersangka Asido APS disangkakan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dan 365 dan atau 363 KUHP. Sementara tersangka Daniel disangkakan pasal 365 jo 55, 56 dan atau Pasal 363 jo 55 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved