Senin, 6 Oktober 2025

DPRD DKI Berrencana Sahkan 15 Perda

Jumlah ini menurun dibandingkan 2013 yang mencapai 17 Perda

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Landscape wilayah Jakarta Pusat terlihat dari atas, Jumat (13/12/2013). Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2030 baru saja disahkan DPRD DKI. Aturan untuk tata ruang ibu kota itu nampaknya akan jadi barometer untuk pembuatan perda serupa di wilayah Indonesia lainnya. Terlebih, aturan tersebut merupakan yang pertama dibuat di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2014 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI merencanakan akan membahas 15 Peraturan Daerah (Perda). Jumlah ini menurun dibandingkan 2013 yang mencapai 17 Perda.

Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Nadjmatul Faizah mengatakan, materi rancangan Perda adalah usulan dari Pemprov DKI, dan juga inisiatif DPRD DKI.

“Balegda berharap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat hadir saat rapat kerja pembahasan Raperda dan tidak diwakilkan,” ujarnya, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis(23/1/2014).

Sebanyak 15 Raperda tersebut yakni Revisi Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang organisasi perangkat daerah, raperda tentang pengelolaan system BRT, Raperda BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya, Raperda PD Pembangunan Sarana Jaya, Raperda PD PAL Jaya, Raperda Retribusi Daerah, Revisi Perda Penyelenggaraan Reklame, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2013, Raperda APBD Perubahan 2014, Raperda APBD 2015, Raperda Pajak Hiburan, Raperda Pajak Kendaraan Bermotor, Raperda Tata Ruang Bawah Tanah, Revisi Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan tata ruang kawasan pantura, dan Raperda tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved