Selasa, 30 September 2025

Kantor Pos Sediakan POSPAY untuk Bayar Angsuran

Berbagai kemudahan disediakan PT Pos Indonesia (Persero) dalam melayani masyarakat

Editor: Toni Bramantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai kemudahan disediakan PT Pos Indonesia (Persero) dalam melayani masyarakat untuk melakukan pembayaran salah satunya adalah layanan bernama POSPAY.

"POSPAY merupakan layanan pembayaran tagihan angsuran apa pun secara online di kantor pos maupun titik layanan, serta layanan bergerak PT Pos yang tersebar di suluruh pelosok Indonesia," ungkap Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan di Jakarta (19/1/2013).

Menurutnya, pelayanan POSPAY di kantor pos begitu mudah, lebih cepat dan aman karena menggunakan Sistem Online Payment Point (SOPP) yang telah menjangkau hingga 4.200 jaringan kantor pos dan 6.188 agen pos di seluruh Indonesia.

"Pembukaan agen-agen POSPAY juga akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat," ujarnya.

Pembayaran tagihan melalui kantor pos dapat dilakukan untuk mitra kerja sama di berbagai sektor, yaitu public service (PLN, PDAM, pajak), telekomunikasi (Bakire Communications, Excelomindo, Flash Mobile, PT Indosat, Nusapro, PT Telkom, PT Telkomsel), multi finance (ADIRA Finance, FIF, SOF/OMA, BAF, WOM, MCF/MAF, BFI, PT MNC Finance, Mandala Finance, Indomobil, Colombia Finance dan sebagainya).

Kemudian, untuk pembayaran kartu kredit/personal loan (Citibank, ANZ, Permata, HSBC Danamon dll), tabungan (Share-Bank Muamalat, E Batara Pos-BTN), asuransi (preme Asuransi Takaful dan premi Avrist Assurance), tiketing (Garuda Indonesia, PT KAI, PT Pelni), TV berlanganan (Indovison, Telkom Vision, Aora TV dan Centrin TV), dan pembayaran SPP (Universitas 17 Agustus, Universitas Terbuka dan lainnya)

Baru-baru ini, PT Pos Indonesia (Persero) juga menjalin kerja sama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pemasaran Produk Asuransi Produk Mikro.

Kesepakatan ini merupakan langkah awal kerja sama saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak, serta bagian dari launching Program Pengembangan Asuransi Mikro Indonesia yang diprakarsai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan Produk Asuransi Mikro.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan