Selasa, 30 September 2025

Terobos Jalur Busway, 17.116 Pengendara Ditilang

selama 78 hari mulai 30 Oktober 2013 hingga 15 Januari 2014, ada 17.116 pengendara ditilang karena menerobos jalur busway.

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre untuk dipanggil giliran saat sidang pelanggaran jalur busway dan pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2013). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap para pengendara yang menerobos jalur busway.

Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto mengatakan selama 78 hari atau mulai 30 Oktober 2013 hingga 15 Januari 2014, ada 17.116 pengendara yang ditilang karena menerobos jalur busway.

"Dari 17.116 pengendara yang ditilang, barang bukti yang disita yakni : SIM sebanyak 8986, STNK sebanyak 8140, dan kendaraan roda empat ada 1 unit," ucap Budianto, Rabu (15/1/2014) pada Tribunnews.com.

Berdasarkan satuan penindakan, Satlantas Polres Jakarta Pusat menilang 1.017 pengendara, Satlantas Polres Jakarta Utara menilang 623 pengendara, Satlantas Polres Jakarta Barat menilang 3.870 pengendara.

Satlantas Polres Jakarta Selatan menilang 2.274 pengendara lalu Satlantas Polres Jakarta Timur menilang 1.290 pengendara. Subdit Gakkum Polda Metro menilang 4.190 pengendara, Pamwal menilang 766 pengendara dan Gatur menilang 3.086 pengendara.

"untuk jenis kendaraan yang melanggar, paling banyak didominasi oleh sepeda motor sebanyak 13.039, kendaraan pribadi 2.621, angkutan umum 1.158, dan kendaraan beban 290," ungkap Budianto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan