24 Penggila Judi Ditahan di Polres Jakarta Barat
Sebanyak 24 orang penjudi ditahan di Polres Jakarta Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 orang penjudi ditahan di Polres Jakarta Barat. Ke 24 orang tersebut mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap sedang asyik berjudi di beberapa wilayah hukum di Jakarta Barat.
"24 orang ini ditangkap Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat di beberapa tempat berbeda di Jakarta Barat. Mereka terlibat kasus perjudian pakong, togel, dan judi online," tegas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi, Senin (23/12/2013).
Atas perbuatannya, ke 24 tersangka itu dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Tak hanya mengamankan 24 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 3.241.000, 8 unit handphone, 4 token untuk tranksaksi e-banking, 2 unit CPU, dan 6 buku tabungan.
Hengki menambahkan, ke 24 tersangka tersebut rata-rata merupakan pedagang pasar serta sopir bajaj. Dan setiap kali berjudi, mereka bisa menghabiskan uang ratusan ribu rupiah dalam sehari.
"Kami imbau masyarakat apabila di lingkungannya marak tindak perjudian segera melaporkan ke polisi," kata Hengki.