Dinas Pajak DKI Harap Pajak Progresif Bikin Jera
pajak progresif yang berlaku di DKI yang pertama yakni dua persen dari harga kendaraan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi berharap wacana kenaikan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor sebesar 100 persen dapat menekan pertumbuhan kendaraan di Jakarta.
"Mudah-mudahan bisa mujarab dengan adanya pajak progresif nanti. Karena kan naik 100 persen. Semoga saja jera masyarakat untuk beli kendaraan," ujar Iwan di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Iwan mengungkapkan, saat ini pajak progresif yang berlaku di DKI yang pertama yakni dua persen dari harga kendaraan. Kemudian dua dan seterusnya setinggi-tingginya dibebankan 10 persen.
"Maka DKI Jakarta menerapkan pajak progresif itu, eksisting 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, ketiga 2,5 persen dari nilai jual, dan keempat 4 persen," ucap Iwan.
Iwan melanjutkan, pengenaan ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Kendaraan perusahaan tidak dikenakan, atas nama atau alamat yang sama itu kena.
"Punya motor satu dan mobil satu tidak kena. Tapi kalau punya dua motor kena progresif," tutur Iwan.