Kamis, 2 Oktober 2025

Rusuh di Gedung MK

Alasan Kericuhan MK Dilimpahkan ke Polda Metro

Kasus keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis kemarin, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Polisi mengambil gambar lobi gedung Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013). Massa yang mengamuk membalikan kursi di dalam dan luar ruang sidang serta memecahkan sejumlah layar televisi. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Jam 14.00 wib penanganan kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani di Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (15/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Saat ditanya alasan pelimpahan tersebut, Rikwanto menjawab pelimpahan dilakukan dalam kaitan agar Polres Jakarta Pusat lebih fokus ditindaklanjuti secara hukum.

"Mengingat saat ini dan ke depan, Polres Jakarta Pusat masih fokus pada kasus unras di HI, Istana, Balaikota DKI, Pertamina dan Patung Kuda serta mengamankan ibukota dari kegiatan demo jadi kasus dilimpahkan," tutur Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved