Kamis, 2 Oktober 2025

Jokowi dan Kemenkumham Resmikan 42 Kelurahan Sadar Hukum

Gubernur DKI Jakarta bersama Kemenkumham berupaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Jokowi dan Kemenkumham Resmikan 42 Kelurahan Sadar Hukum
Imanuel Nicolas Manafe
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum, mulai dari tingkat kelurahan melalui program Kelurahan Sadar Hukum.

"Ini wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Amir menjelaskan, maksud dan tujuan Kelurahan Sadar Hukum yaitu menciptakan masyarakat yang taat dan sadar akan hukum, meningkatkan tingkat kesadaran hukum dan masyarakat mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku.

Selain itu, Amir mengungkapkan Kelurahan Sadar Hukum adalah kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum.

Kriteria yang dimaksud yaitu, pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90 persen, Tidak ada perkawinan di bawah umur, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

"Pemberian piagam kepada kelurahan-kelurahan yang sadar hukum. Jadi ada Tim penilai yang bekerjasama dengan pemprov DKI. Tentu ada kriteria-kriteria tertentu untuk penghargaan ini," ucap Amir.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved