Jokowi dan Kemenkumham Resmikan 42 Kelurahan Sadar Hukum
Gubernur DKI Jakarta bersama Kemenkumham berupaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum, mulai dari tingkat kelurahan melalui program Kelurahan Sadar Hukum.
"Ini wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Amir menjelaskan, maksud dan tujuan Kelurahan Sadar Hukum yaitu menciptakan masyarakat yang taat dan sadar akan hukum, meningkatkan tingkat kesadaran hukum dan masyarakat mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Amir mengungkapkan Kelurahan Sadar Hukum adalah kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum.
Kriteria yang dimaksud yaitu, pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90 persen, Tidak ada perkawinan di bawah umur, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
"Pemberian piagam kepada kelurahan-kelurahan yang sadar hukum. Jadi ada Tim penilai yang bekerjasama dengan pemprov DKI. Tentu ada kriteria-kriteria tertentu untuk penghargaan ini," ucap Amir.