Selasa, 30 September 2025

Kakorlantas: Denda 1 Juta Masuk Jalur Busway Sudah Siap

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Pudji Hartanto menegaskan wacana menerapkan denda tilang

Warta Kota /adhy kelana
Sejumlah kendaraan menerabat jalur bis TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Rabu (30/10/2013). Per November mendatang Polda Metro Jaya akan memberlakukan UU No 22 Th 2009 tentang Lalulinta dan Angkutan Jalan dengan denda maksimun Rp 1 juta untuk kendaran roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua. Dengan diberlakukannya UU ini diharapkan Jalaur busway steril dari kendaraan lain. (Warta Kota/Adhy Kelana) 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Pudji Hartanto menegaskan wacana menerapkan denda tilang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp1 juta bagi kendaraan yang masuk jalur TransJakarta kini telah siap.

"Sudah dilaksanakan koordinasi. Sudah siap semua," ujar Pudji usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Pudji menjelaskan, yang perlu digiatkan saat ini yakni melakukan koordinasi antara aparat Kepolisian dengan Pemprov DKI serta dengan Pengadilan terkait pelaksanaan di lapangan

"Dari pengadilan atau hakim. Kemudian memutuskannya diterapkan langsung 500 ribu untuk sepeda motor dan 1 juta bagi mobil. Tergantung dari hakim yang melaksanakan sidang," ucap Pudji.

Pudji juga mengatakan nantinya pelaksanaan denda tinggi terhadap pengendara nakal ini akan diterapkan di koridor-koridor bus Transjakarta yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Yang sudah parah, misalnya Mampang Prapatan, itu sudah jalur sepeda motor, bukan jalur TransJakarta, pasti nanti banyak petugs yang diterjunkan," ucap Pudji.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan