Jumat, 3 Oktober 2025

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

Polda Metro Persilakan Gatot Ajukan Penangguhan Penahanan

Menanggapi keinginan pihak Gatot Supiartono, untuk mengajukan penangguhan penahanan, Polda Metro mempersilakannya.

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya keinginan pihak Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu untuk mengajukan penangguhan penahanan, pihak Polda Metro mempersilakannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka, begitu juga Gatot.

"Ya silakan saja kalau mau mengajukan penangguhan penahanan. Itu kan hak tersangka," ucap Rikwanto pada Tribunnews.com, Jumat (18/10/2013)

Rikwanto menambahkan nantinya dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan dari pihak Gatot itu merupakan keputusan dari penyidik.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Gatot, Afrian mengatakan mulai Kamis malam kemarin (17/10/2013), Gatot ditahan sampai 21 hari ke depan atau sampai pemberkasan dilakukan penyidik.
Namun, kata Afrian, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan Gatot, dalam waktu dekat.

"Saya yakin penangguhan penahanan dikabulkan. Karena 3 unsurnya terpenuhi, yakni Pak Gatot tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yang dituduhkan," papar Afrian.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved