Lurah Ceger Ditangkap Kejari
Lurah dan Bendahara Kelurahan Ceger Ditahan Kejari
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya melakukan menahan Fanda Fadly Lubis yang menjabat sebagai Lurah Ceger
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya melakukan menahan Fanda Fadly Lubis yang menjabat sebagai Lurah Ceger dan Zaitul Akmam Bendahara Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, Jumat (11/10/2013).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhony Manurung, mengatakan kedua tersangka terlibat penggelapan proyek fiktif pengadaan belanja barang dan jasa Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012.
Jhony menjelaskan, pada tahun anggaran anggaran 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta sesuai DPA Kelurahan Ceger. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari uang yang diterima, bendahara dan Lurah Ceger mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut.
"Kkegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat perbuatannya, mereka telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta," kata Jhony saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2013).
Kini Fadly dan Zaitul Akmam resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sambil menunggu kelengkapan berkas-berkasnya untuk diajukan ke pengadilan.