Jumat, 3 Oktober 2025

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

Dua Kesalahan Fatal di Skenario Rapi Pembunuhan Holly

Sejatinya, pembunuhan Holly Angela telah tersusun dalam skenario yang sangat rapi. Hanya, dua kesalahan fatal buat rencana itu gagal total

Warta Kota/henry lopulalan
Masyarakat berada disekitar garis polisi tempat dimana tewasnya salah satu pelaku pembunuhan terhadap Holly Angelia (38), di bawah 9A Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). Polisi olah TKP dan mencari barang bukti baru terhadap dua tersangka yang sudah di tangkap. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Sampai akhirnya datang tiga orang dari Lampung, Sabtu (5/10/2013) kemarin. Mereka menyatakan bahwa Mr X merupakan anggota keluarga mereka. Setelah dokter forensik melakukan uji coba, keterangan tiga orang tersebut cocok. Mereka memang anggota keluarga El Rizki alias Mr X.

Dari keterangan keluarga El Rizki, didapat nama S dan AL. Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah, S ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Senin (7/10/2013), dan AL di Bojonggede, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/10/2013).

Terungkapnya identitas kedua pelaku juga tak lepas dari rekaman CCTV yang ada di lobi apartemen Kalibata City, yang menangkap pergerakan salah satu pelaku, yaitu S, tak lama setelah kejadian.

Sejauh ini, polisi masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Ada fakta baru yang terungkap bahwa salah satu pelaku, yaitu S, adalah orang yang berprofesi sebagai sopir. Adapun majikannya adalah seseorang berinisial G.

S adalah orang yang berprofesi sebagai sopir dan biasanya menyopiri G. Namun, Rikwanto tidak menyebutkan siapa orang berinisial G yang dia maksud tersebut. Polisi sudah merencanakan pemeriksaan terhadap G pekan depan. Demi memperlancar penyidikan, G sudah dicekal untuk ke luar negeri.

Namun, polisi belum membeberkan siapa G sesungguhnya. Berdasarkan kabar yang beredar, dia merupakan salah satu pejabat yang bekerja di salah satu lembaga tinggi negara.

"Kita sudah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencekalan terhadap G agar tidak bisa ke luar negeri," kata Rikwanto.

Meskipun diberi surat cekal, Rikwanto menegaskan bahwa berdasarkan asas praduga tak bersalah, nantinya G akan diperiksa sebagai saksi. Dia akan ditanyakan seputar foto yang ada di dalam kamar Holly dan penuturan keluarga Holly yang pernah menyebut-nyebut nama G.

Mengenai adanya kemungkinan empat orang tersangka pembunuhan terhadap Holly, yaitu S, AL, R, dan El Rizki Yudhistira, merupakan satu komplotan yang disuruh seseorang, Rikwanto mengatakan hal itu tergantung pemeriksaan terhadap G.

"Disuruh oleh seseorang akan dibuktikan setelah G diperiksa," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved