Pemprov DKI tak Ingin APBD Digunakan untuk Sampah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap, ke depan tidak ada lagi penggunaan dana APBD untuk mengelola sampah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap, ke depan tidak ada lagi penggunaan dana APBD untuk mengelola sampah.
Lewat Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, kini masalah sampah tidak hanya dibebankan pada pemerintah. Pengelola kawasan pun diharuskan mengelola sampahnya sendiri.
"Saya rasa seluruh dunia pun tahu, sampah bisa jadi duit. Kalau saya dan Pak Gubernur mau yang lebih sederhana, yaitu kita tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena sampah," kata Basuki saat sosialisasi Perda No 3 Tahun 2013 di Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Basuki menginginkan tahun depan tidak ada APBD yang dikeluarkan untuk pengelolahan sampah, terutama kawasan.
"Kami menyatakan perang pada sampah. Ke depannya kami mau Rp 0 APBD untuk sampah. Syukur-syukur jika bisa mendatangkan uang," tuturnya, seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.
Menurut Basuki, terlibatnya pengelola kawasan untuk pengelolaan sampah, akan berdampak positif kepada kebersihan DKI. Karena, masalah sampah akhirnya bisa masuk ke ranah bisnis.
"Kalau melibatkan swasta dalam bisnis, hukum pasar yang main pasti lebih bersih. Dalam perda dulu, kami tidak ambil uang dari sampah, padahal mereka dikenakan uang kebersihan. Contohnya saya, Rp 1,2 juta per bulan di rumah," tutur Basuki.
Sampah bukan hanya langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, namun juga ada yang dikelola secara ekonomi. Untuk yang tak bisa diolah, sampah akan dibakar.
"Kami gunakan sistem pembakaran, jangan seperti sekarang cuma menumpuk. Saya curiga Bantargebang tidak penuh-penuh, padahal laporannya 6.000 ton sehari. Apa hanya di atas kertas, atau sampahnya dibuang ke kali?" telisiknya.
Dengan disahkannya perda ini, lanjut Basuki, akan ada pengawasan yang lebih ketat tentang pengelolaan sampah.
Pengelola kawasan bahkan warga, bisa diberikan hukuman jika membuang sampah sembarangan.
"Jika ada yang masih tidak patuh perda, dulu memang tidak ada denda. Kalau sekarang kami kurung (penjara) saja 60 hari, atau Rp 1 juta, kan terasa beratnya," tegas Basuki. (*)