Selasa, 30 September 2025

Penertiban PKL Pasar Gembrong

PKL Pasar Gembrong Dapat Waktu 3 Hari Bereskan Lapaknya

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Syahdonan mengatakan pihaknya akan terus memantau jika ada Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Gembrong

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto PKL Pasar Gembrong Dapat Waktu 3 Hari Bereskan Lapaknya
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Penertiban PKL Pasar Gembrong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Syahdonan mengatakan pihaknya akan terus memantau jika ada Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Gembrong yang tetap membandel dan menjual dagangannya di badan Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Sejak kemarin (Minggu) sampai besok (Selasa), kami terus lakukan sosialisasi agar pedagang tidak kembali berjualan," kata Syahdonan di lokasi penertiban, Senin (12/8/2013).

Syahdonan menegaskan, jika sampai Rabu, 14 Agustus mendatang, masih ditemukan pedagang yang berjualan di sepanjang badan jalan dari depan Polres Jakarta Timur sampai Stasiun Jatinegara, maka akan dilakukan tindakan tegas.

"Operasi ini kami lalukan sebagai upaya antisipasi, tapi Rabu kalau masih membandel juga akan kami tindak. Jalan yang masih sepi ini, kami tidak ingin dimanfaatkan pedagang untuk berjualan," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan petugas dari tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan aparat kepolisian melakukan sosialisasi penertiban para pedagang yang berjualan di badan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.

Camat Jatinegara, Syofian Taher mengatakan operasi penertiban ini dilakukan dengan meminta para pedagang untuk tidak berjualan di sepanjang jalan pasar Gembrong dan Jalan Basuki Rahmat.

"Penertiban ini kami upayakan tetap persuasif, meminta pedagang tidak berjualan terlalu menjorok ke badan jalan," katanya.

Dalam penertiban tersebut sebanyak 300 petugas gabungan diterjunkan. Sosialisasi ini dilakukan berharap para PKL tak berjualan dengan memakan badan jalan.

"Kalau ada yang membandel kami laporkan polisi, untuk dipidanakan sesuai perintah gubernur dan wakil gubernur," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan