Kecelakaan
Metromini Sudah Rongsok Sebelum Gilas Siswi SMP
Pihak kepolisian unit laka Satlantas Jakarta Timur, menyatakan bahwa kondisi Metromini penabrak tiga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak kepolisian unit laka Satlantas Jakarta Timur, menyatakan bahwa kondisi Metromini penabrak tiga siswi sudah tidak layak.
Hal tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan unit Metromini T47 B 7669 AS jurusan Pondokkopi-Senen, usai terjadinya kecelakaan.
"Metromini yang dikendarai pelaku, sudah tidak layak pakai, mengingat antara kopling dan rem sudah diikat menggunakan karet ban dalam, ini cukup membahayakan," kata AKP Agung Budi Leksono, Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, ditemui di ruangannya, Rabu (24/7/2013) dini hari.
Untuk itu, tambah Agung, pihaknya menindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih mendalam yaitu tes urin sopir Metromini tersebut Wabdi Sihombing (22).
"Menindaklanjuti penyelidikan kasus ini, kami akan lakukan tes urin pelaku di RS Polri Kramatjati, saat ini masih kami tahan di Satlantas Jakarta Timur," kata Agung.
Untuk sementara, sopir tersebut, diancam Pasal 310 UU Lalu lintas ayat 4 karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia. (Suwidia Henaldi)