Bajaj yang melanggar Zona Bakal Ditilang
Saat ini, lanjut Mirza, setiap bajaj hanya boleh mengantar atau mengedrop penumpang ke luar dari wilayah zonasinya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Mirza Aryadi mengatakan, pihaknya terus memantau penerapan zonasi bajaj yang akan diberlakukan.
"Untuk penerapan zonasi bajaj, kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, nanti teknisnya seperti apa, baru akan kami terapkan," kata Mirza, Senin (8/7/2013).
Saat ini, lanjut Mirza, setiap bajaj hanya boleh mengantar atau mengedrop penumpang ke luar dari wilayah zonasinya. Tapi, untuk menarik penumpang di luar zonasi, tidak diperbolehkan.
"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, selama 30 hari. Memang saat ini kami belum lakukan 100 persen," tuturnya.
Sebab, pihaknya masih terkonsentrasi penertiban zona 1 masalah perparkiran Jatinegara.
"Nantinya jika telah diterapkan peraturan, maka sopir bajaj yang melanggar akan kami tilang," tegasnya.
Jumlah petugas pengawasan dan pengendalian di Sudin Perhubungan Jakarta Timur, papar Mirza, ada 105 orang. (*)