Selasa, 30 September 2025

Bajaj yang melanggar Zona Bakal Ditilang

Saat ini, lanjut Mirza, setiap bajaj hanya boleh mengantar atau mengedrop penumpang ke luar dari wilayah zonasinya.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Puluhan sopir bajaj melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2013). Mereka menuntut pembatalan pembebasan umur angkutan roda tiga berbahan bakar gas selama 7 tahun, dan keberatan terhadap pengadaan bajaj menggunakan sistem lelang, karena dikhawatirkan mengandung unsur monopoli. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Mirza Aryadi mengatakan, pihaknya terus memantau penerapan zonasi bajaj yang akan diberlakukan.

"Untuk penerapan zonasi bajaj, kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, nanti teknisnya seperti apa, baru akan kami terapkan," kata Mirza, Senin (8/7/2013).

Saat ini, lanjut Mirza, setiap bajaj hanya boleh mengantar atau mengedrop penumpang ke luar dari wilayah zonasinya. Tapi, untuk menarik penumpang di luar zonasi, tidak diperbolehkan.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, selama 30 hari. Memang saat ini kami belum lakukan 100 persen," tuturnya.

Sebab, pihaknya masih terkonsentrasi penertiban zona 1 masalah perparkiran Jatinegara.

"Nantinya jika telah diterapkan peraturan, maka sopir bajaj yang melanggar akan kami tilang," tegasnya.

Jumlah petugas pengawasan dan pengendalian di Sudin Perhubungan Jakarta Timur, papar Mirza, ada 105 orang. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan