Ketua Pansus: Penyiraman Pak Tamrin Sudah Masuk Wilayah Teror
Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, penyiraman yang dilakukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI)
Laporan Ni Putu Dessy Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, penyiraman yang dilakukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman terhadap Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola mengisyaratkan bahwa kebebasan ormas harus dikelola.
"Makanya diatur dalam sebuah undang-undang," kata Abdul Malik Haramain saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta (28/6/2013).
Sebagai ketua pansus, lanjut Abdul, salah satu yang ingin diatur dalam RUU Ormas adalah melarang ormas melampaui kewenangannya seperti brutalisme, kekerasan, main hakim sendiri, meneror, atau mengancam.
"Itu (penyiraman) sudah masuk wilayah teror terhadap Pak Tamrin. Apapun alasannya tidak bisa dibenarkan. Perdebatan yang sekeras apapun, tidak boleh begitu," tuturnya.
Abdul juga menambahkan, RUU Ormas ada untuk mengatur kebebasan agar tidak bertindak semaunya.
Munarman sendiri menyiram air ke wajah Tamrin Amal Tomagola saat hadir dalam acara talk show di salah satu televisi swasta pagi tadi. Peristiwa tersebut, berawal dari adanya perbedaan pendapat antara Munarman dan Tamrin soal sweeping yang sering dilakukan oleh ormas-ormas menjelang bulan Ramadan.