Senin, 29 September 2025

Lima Perempuan Diciduk dari Panti Pijat

Aparat Polsektro Palmerah menggerebek sebuah panti pijat mesum di Jalan Kemanggisan Utama Raya, RT 10/06

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsektro Palmerah menggerebek sebuah panti pijat mesum di Jalan Kemanggisan Utama Raya, RT 10/06, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Lima wanita pekerja di panti pijat, diamankan polisi. Kapolsektro Palmerah Komisaris Slamet, Kamis (6/6/2013) malam mengatakan, penggerebekan di panti pijat bernama Pengobatan Tradisional Ibu Erny, dilakukan pada Rabu (5/6/2013) malam.

"Ada informasi terjadi praktik pelacuran di tempat itu, makanya kami gerebek," kata Slamet.

Slamet menuturkan, polisi mengamankan lima wanita bernama Rosmi (48), Ela (52), Rahmi (35), Lamira (55), dan Setia Dewi (30).

"Tempat tersebut dikelola laki-laki berinisial R (45)," ungkap Slamet.

Slamet memaparkan, pihaknya kini masih memeriksa kelima pekerja panti pijat.

"Masih kami lakukan pendalaman, dengan dugaan mereka melanggar pasal 296 KUHP tentang perbuatan asusila," jelas Slamet. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan