Warga Kampung Srikandi Sudah Diberi Uang Kerohiman Rp 25 Juta
Eksekusi seratus lebih rumah di Kampung Srikandi, RT 07 RW 03, Kelurahan Jatinegarakaum, Pulogadung, Jakarta Timur, sempat ricuh.
Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
Tribunnews.com, Jakarta - Eksekusi seratus lebih rumah di Kampung Srikandi, RT 07 RW 03, Kelurahan Jatinegarakaum, Pulogadung, Jakarta Timur, sempat ricuh. Sebab, warga melakukan perlawanan kepada petugas Satpol PP dan polisi.
Ariyono Sitorus, Kuasa Hukum PT Buana Estate, mengatakan eksekusi rencananya dilakukan pukul 09.00. Namun akhirnya dilakukan pukul 07.00 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Makanya kita lakukan pagi hari dan itu sah-sah saja," katanya di lokasi penggusuran, Rabu (22/5/2013).
Menurut Ariyono, persoalan ini sudah terjadi sejak 2003 lalu. Sejak itu PT Buana Estate sudah memberi uang kerohiman sebesar Rp 25 juta kepada setiap pemilik rumah agar mau pindah dari lahan milik PT Buana Estate itu.
"Bahkan kami sempat ditipu juga oleh 50 orang yang mengklaim warga sini tapi ternyata bukan warga sini," kata Ariyono.
Menurut Ariyono, batas waktu pemberian uang kerohiman kepada warga adalah pukul 00.30, Rabu dinihari tadi. Lewat batas waktu itu, uang kerohiman tak akan diberikan.
"Setelah eksekusi sudah tak ada lagi uang kerohiman," kata Ariyono. Menurutnya lahan milik PT Buana Estate seluas 55.000 meter. "Dimana 20.000 meter diantaranya ditempati warga sebagai tempat tinggal," kata Ariyono.(bum)