Kamis, 2 Oktober 2025

Buruh Disiksa di Tangerang

Safe House Diberikan Bila Buruh Dapat Ancaman

LPSK hanya akan memberikan safe house bagi korban perbudakan di Tangerang, jika mengalami ancaman.

WARTA KOTA/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Buruh korban perbudakan keluar dari ruang advokasi LPSK, Rabu (15/5/2013). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya akan memberikan safe house bagi korban perbudakan di Tangerang, jika mengalami ancaman.

Divisi Pemenuhan Saksi dan Korban LPSK Lili Pintoli, mengatakan itu kepada wartawan, di Kantor LPSK di Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).

Dalam waktu dekat, kata Lili, pihaknya akan mengunjungi para korban di kediamannya masing-masing.

"Minggu depan lah kami jadwalkan," ujar  Lili.

BJalan lain bila tak perlu diberikan safe house, lanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan polisi di kediaman korban, untuk melakukan patroli rutin di daerah kediaman para korban perbudakan. Para korban ada yang tinggal di Lampung, Bandung, dan Cianjur. (*)

Sumber: Warta Kota
Tags
LPSK
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved