Buruh Disiksa di Tangerang
Safe House Diberikan Bila Buruh Dapat Ancaman
LPSK hanya akan memberikan safe house bagi korban perbudakan di Tangerang, jika mengalami ancaman.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya akan memberikan safe house bagi korban perbudakan di Tangerang, jika mengalami ancaman.
Divisi Pemenuhan Saksi dan Korban LPSK Lili Pintoli, mengatakan itu kepada wartawan, di Kantor LPSK di Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Dalam waktu dekat, kata Lili, pihaknya akan mengunjungi para korban di kediamannya masing-masing.
"Minggu depan lah kami jadwalkan," ujar Lili.
BJalan lain bila tak perlu diberikan safe house, lanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan polisi di kediaman korban, untuk melakukan patroli rutin di daerah kediaman para korban perbudakan. Para korban ada yang tinggal di Lampung, Bandung, dan Cianjur. (*)