Selasa, 30 September 2025

Total Kerugian dari Kejahatan Cyber Crime Miliaran Rupiah

Polda Metro Jaya mencatat total kerugian masyarakat akibat kejahatan cyber berdasarkan laporan polisi yang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Total Kerugian dari Kejahatan Cyber Crime Miliaran Rupiah
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat total kerugian masyarakat akibat kejahatan cyber berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya dari tahun 2011 hingga awal Maret 2013 mencapai miliaran rupiah.

Hal ini diutarakan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, Kamis (11/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.

"Tahun 2011 kerugian masyarakat mencapai Rp 4 milyar dan USD 178.876,50, tahun 2012 meningkat mencapai 5 milyar dan USD 56.448. Sementara di awal tahun 2013 sampai dengan pertengahan Maret 2013 kerugian mencapai Rp 800 juta," ungkap Putut.

Putut menjelaskan sejak Januari hingga Maret 2013, Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana cyber crime yang menggunakan sarana internet dan berhasil menangkap 8 tersangka.

Ketujuh penungkapan tersebut yakni kasus penipuan menggunakan sarana internet menawarkan barang elektronik murah di situs www.gudangblackmarkrtcellullar008.com, kemudian penipuan melalui telpon yang menawarkan barang murah berupa HP, IPAD, dan laptop, penipuan bermodus mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba, perdagangan satwa langka, ijazah palsu dan penjualan DVD porno online.

Lebih lanjut, Putut juga mengimbau pada Masyarakat agar jangan mudah percaya dengan berbagai tawaran penjualan murah secara online.

Beberapa tips yang bisa diberikan mantan Kapolda Jabar tersebut yakni masyarakat harus mengenali jenis kerawanan dalam setiap bentuk transaksi di media online, dan jangan mudah tergiur penawaran harga dibawah standart.

"Elaborasi secara detail identitas pihak yang sedang bertransaksi dengan kita, seperti catat no tlp rumah, alamat, bentuk badan usaha, AD, ART dan lainnya. Bahkan kalau perlu ulur waktu untuk memastikan identitas atau nomor telpon penjual," ucap Putut.

Putut menambahkan pihaknya juga mengimbau pada pengelola belanja online agar setiap pemasangan iklan dicatat identitasnya sehingga memudahkan penyidik dalam mengungkap jika terjadi tindak pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan