Mutilasi Di Ancol
Tersangka Mutilasi Wirausaha di Bidang Percetakan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan Alanshia (32), tersangka mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan Alanshia (32), tersangka mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin (45) merupakan seorang wiraswasta.
"TKP mutilasi korban merupakan sebuah ruko tiga lantai yang memang disewa tersangka sesuai dengan alamat tersangka di Pisangan Baru, Jaktim. Namun istrinya tinggal di apartemen," tutur Putut, Jumat (15/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Putut menuturkan TKP mutilasi tersebut digunakan tersangka sebagai tempat usaha percetakan. Di lantai 1 ruang kerja percetakan, lantai 2 ruang karyawan, sementara lantai 3 tempat kerja tersangka.
Putut menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Klik: