Mutilasi Di Ancol
Tersangka Mutilasi Ancol Terancam Hukuman Seumur Hidup
Alanshia (32), tersangka mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin (45) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alanshia (32), tersangka mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin (45) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah memutilasi Tony menjadi 11 bagian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan atas perbuatannya, tersangka bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ungkap Putut, Jumat (15/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, ditemukan potongan tubuh di dalam ruko yang berada persis didalam areal kompleks Hotel Aston Ancol pada Rabu (13/3/2013) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap di daerah Surabaya.
Selain itu, polisi juga telah menemukan brangkas narkoba yang berisi narkoba jenis Key 656 gram, narkoba jenis pil 140 butir, sabu 32,35 gram, serta serbuk putih yang belum diketahui jenisnya 60 gram dan plastik timbangan serta gelas ukur.
Lalu polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa dua buah cincin dan kacamata milik korban Tonny, gergaji besi, gergaji kayu, cutter dan pisau, las (yang berbentuk tembakan), tali, koper, kain darah dan CCTV.
Klik: