Sabtu, 4 Oktober 2025

Bakso Daging Babi

Eka Sudah Jualan Bakso Daging Babi 3 Tahun

Eka Prayitno, anak muda 23 tahun, membuat pengakuan mengejutkan.

Editor: Dahlan Dahi
zoom-inlihat foto Eka Sudah Jualan Bakso Daging Babi 3 Tahun
Warta Kota/ANGGA BN
Pedagang bakso sedang melayani pembeli di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2012). Pembeli bakso resah setelah petugas menemukan penjual yang mengedarkan bakso campuran daging sapi dan babi. WARTA KOTA/ANGGA BN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eka Prayitno, anak muda 23 tahun, membuat pengakuan mengejutkan.

Kepada polisi, anak muda itu mengakui mengedarkan bakso oplosan daging sapi yang dicampur daging babi.

Bukan sehari atau dua hari saja. Pekerjaan itu dilakukannya tiga tahun terakhir.

Atas pengakuannya itu, disertai bukti lainnya, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Ia ditahan di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.

"Terkait kasus bakso yang dicampur daging babi, sesuai dengan LP/2530/K/XII/2012/Restro Jaksel, tertanggal 14 Desember 2012, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, Eka Prayitno. Dia juga mengaku sudah melakukan hal itu selama tiga tahun terakhir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (14/12/2012), seperti dilaporkan Tribun Jakarta (TRIBUNnews.com Network).

Tak hanya menetapkan status tersangka pada Eka Prayitno, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 50 Kilogram daging babi dan 15 kilogram daging olahan bakso.

Kemudian saksi yang diperiksa seluruhnya berjumlah delapan orang, mereka yakni dua orang korban, empat orang dari Sudin Peternakan Jaksel, dan dua orang dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya dikatakan Rikwanto, tersangka dikenakan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 milyar dan Pasal 27 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 1989 Tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta, dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda Rp 50.000.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Rabu (12/12/2012), anggota dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendampingi PPNS Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jaksel melaksanakan Operasi Penertiban Pangan. Lalu didapati, tersangka Eka Prayitno menggiling daging oplosan babi dan ayam untuk bahan olahan dasar bakso.(*) 

Berita Terkait: Bakso Daging Babi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved