Sabtu, 4 Oktober 2025

Pencurian

Tergiur Uang Ratusan Juta Supir Ekspedisi Gelapkan Barang

Mohamad Iskandar alias Mat, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

zoom-inlihat foto Tergiur Uang Ratusan Juta Supir Ekspedisi Gelapkan Barang
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Barang bukti yang berhasil amankan Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mohamad Iskandar alias Mat, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lantaran dirinya melakukan kongkalikong dengan tersangka Putra, yang masih diburu Polda Metro Jaya Putra, terlibat penggelapan barang senilai Rp 1,2 milyar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kejadian ini terungkap lantaran adanya laporan ke Polda Metro, telah terjadi tindak pidana penggelapan pada Jumat (19/10/2012) dengan korbannya PT Three Logistic yang beralamat di Cipayung.

"Modusnya tersangka ini yang merupakan supir ekspedisi terperdaya dengan otak pelaku yang masih DPO yakni Putra untuk menggelapkan barang di truk fuso bernopol B 9257 DP. Seharusnya barang ekspedisi dikirim ke Sumatera tapi malah dibawa ke Gunung Putri Bogor dan dijual ke DPO bernama Siregar," ungkap Rikwanto, Kamis (29/11/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan barang-barang senilai Rp 1,2 milyar ini berisi 6 koli panel TV, 119 koli garmen, 97 koli sepatu merk Nike, 31 koli aksesories, dan 7 koli UPS.

Seharusnya barang dibawa melalui pelabuhan merah untuk menyebrang ke Sumatera.

Akan tetapi, Putra menyuruh tersangka untuk mengarahkan ke daerah Cibubur dengan alasan mengisi bensin. Kemudian, di pos bensin Cibubur, tersangka diperintahkan turun dan menumpang bus lalu dengan imbalan Rp 4 juta. Seminggu kemudian, diberi lagi Rp 4 juta.

"Tersangka mendapat imbalan Rp 8 juta. Nantinya, jika barang terjual tersangka dijanjikan persenan ratusan juta. Tersangka akhirnya berhasil diringkus di Bandung. Tim hanya berhasil mengamankan 6 koli panel TV di lahan kosong di Gunung Putri. Kalau garmen dan sepatu sudah tidak ada," ungkap Rikwanto.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved