Kecelakaan
Pengemudi Avanza Tabrak Bengkel Jadi Tersangka
Terkait kecelakaan yang terjadi kemarin sore, dimana sebuah mobil Toyota Avanza Hitam menabrak bengkel sehingga mengakibatkan seorang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kecelakaan yang terjadi kemarin sore, dimana sebuah mobil Toyota Avanza Hitam menabrak bengkel sehingga mengakibatkan seorang korban tewas, pengemudi Avanza nahas tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Hal ini dinyatakan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Hindarsono, saat dihubungi wartawan, Selasa (27/11/2012).
"Iya, sebenarnya dari semalam juga sudah jadi tersangka," ujar Hindarsono.
Menurut Hindarsono, Pengemudi mobil Avanza bernomer polisi B2937NF yang bernama Husni Bangun (37) itu akan dikenakan pasal 310 ayat 4 mengenai kelalaian mengemudi sehingga menyebabkan kematian dengan tuntutan hukuman diatas 5 tahun.
"Pengemudi avanza dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman tuntutan hukuman diatas 5 tahun," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 kemarin. Saat itu sebuah mobil Toyota Avanza B 2937 NF, melintas di Jalan Tentara Pelajar, Permata Hijau, tepatnya di dekat rumah makan Kupat Tahu Magelang.
Mobil yang dikemudikan seorang pria bernama Husni Bangun (37) itu tengah melintas dari arah selatan ke utara. Ketika tiba di depan Bengkel "ulfa motor" mobil tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak bengkel tersebut.
Akibat kecelakaan tersebut, Juhro (28) yang saat itu tengah menunggu sepeda motor honda karismanya diservis di bengkel tersebut. Junto mengalami luka berat dan akhirnya tewas di RS Mintoharjo.
"Korban bernama Juhro, alamat KTP dusun 3 Cangkuang RT 5/3 babakan Cirebon," terang Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Sigit Purwanto, Senin (26/11/2012).
Selain Junto, seorang mekanik bengkel yang bernama Munir (23) juga mengalami luka akibat kecelakaan tersebut. Ia mengalami luka pada kaki sebelah kiri dan juga di bagian kepala.
Klik: