Senin, 6 Oktober 2025

Sopir Berbikini

Niat Novi Minta Maaf ke Polisi yang Ditabrak Tertunda

Novi Amilia mendatangi Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2012) petang.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Niat Novi Minta Maaf ke Polisi yang Ditabrak Tertunda
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Novi Amilia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novi Amilia mendatangi Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2012) petang.

Model cantik majalah pria dewasa yang menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, bulan lalu, datang mengenakan baju hijau dan celana jins.

Ia berniat meminta maaf secara langsung kepada petugas Polsek Taman Sari, yang menjadi salah satu korban yang ia tabrak.

Sayang, Novi yang datang bersama pengacaranya, Chris Sam Siwu ke mapolsek, belum bisa menuntaskan niatnya, lantaran polsi yang hendak diajak minta maaf sedang bertugas di lapangan.

"Novi ke Polsek Taman Sari ingin meminta maaf ke Pak Aiptu Sugiyanto. Meminta maaf ke korban yang saya tabrak," ujar Novi saat menunggu di Mapolsek Taman Sari.

Novi mengaku sangat ingin bertemu, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada polisi yang ditabraknya. Apalagi, si polisi mengalami luka parah.

"Sebelumnya belum pernah ada kontak secara langsung maupun via by phone ke Aiptu Sugiyanto," imbuh Novi.

Selain kepada Aiptu Sugiyanto, Novi juga berniat meminta maaf secara langsung kepada enam korban lain.

Diberitakan sebelumnya, Novi yang mengendarai mobil Honda Jazz, menabrak tujuh orang pejalan kaki di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, pada 11 Oktober 2012.

Saat itu, Novi mengendarai mobilnya hanya dengan mengenakan bikini. Polres Jakbar menetapkan Novi sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 283 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Novi juga dikenakan pasal 311 UU 22/2009, karena mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan, membahayakan diri sendiri, dan mengakibatkan kerusakan barang dan korban luka, juncto pasal 312 UU 22/2009, karena dinilai terlibat kecelakaan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melapor ke polisi.

Novi pun terancam hukuman pidana empat tahun penjara. Sejauh ini, polisi belum mendapatkan bukti bahwa Novi menggunakan narkoba saat kecelakaan terjadi.

Sementara, saat ini kasus pemotretan dan penyebaran foto-foto seronok Novi saat di Mapolsek Taman Sari, masih ditangani pihak Polres Jakbar.

Dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, Novi mengaku tidak sengaja menabrak ketujuh pejalan kaki. Ia mengaku sempat mendapat bisikan sebelum kecelakaan terjadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved