Korupsi Tanah PT Barata Indonesia
Pendemo Minta KPK Serius Garap Kasus Korupsi di Daerah
KPK didesak ratusan demonstran lebih fokus mengusut korupsi di daerah. Salah satunya, kasus korupsi penjualan tanah BUMN di Surabaya.



Transaksi ini bertentangan dengan, di antaranya, UU RI No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Kepmen Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.
Singkatnya, Mahyuddin dan Harsusanto menjual aset tanah PT Barata kepada Shindo Sumidono (PT Cahaya Surya Unggul Tama) dengan harga jauh di bawah pasaran.
Menurut situs Kompas.com, aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin kepada Shindo alias Asui. Tekornya sekitar Rp 40 miliar.
"Perbuatan terdakwa menjadi pintu memperkaya pihak tim taksasi penjualan aset sebesar Rp 894 juta lebih dan Shindo Sumidomo dari PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar. Negara pun dirugikan hingga Rp 22,690 miliar lebih," terang jaksa penuntut dari KPK, saat sidang.
Berita terkait
Dirkeu PT Barata Didakwa Korupsi 22,6 Miliar - Tribun Jatim
Astaga! Foto Bos Siantar Top Dibakar di Depan KPK
KPK Hebat di Jakarta, Tapi Terseok Habisi Korupsi di Daerah
Setelah Mahyudin Terdakwa, Siapa Tersangka Baru?