Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Tanah PT Barata Indonesia

Pendemo Minta KPK Serius Garap Kasus Korupsi di Daerah

KPK didesak ratusan demonstran lebih fokus mengusut korupsi di daerah. Salah satunya, kasus korupsi penjualan tanah BUMN di Surabaya.

Pendemo Minta KPK Serius Garap Kasus Korupsi di Daerah - sindo_11.jpg
APMK
Ratusan demonstran APMK menggelar demo desak KPK adil dalam pengusutan korupsi penjualan tanah BUMN PT Barata Indonesia. Foto pengusaha Shindo Sumidomo dibakar, Senin (15/10/2012)
Pendemo Minta KPK Serius Garap Kasus Korupsi di Daerah - sindo_31.jpg
APMK
Aksi bakar ban warnai demo APMK, Senin (15/10/2012)
Pendemo Minta KPK Serius Garap Kasus Korupsi di Daerah - sindo_21.jpg
APMK
Ratusan demonstran APMK menggelar demo desak KPK adil dalam pengusutan korupsi penjualan tanah BUMN PT Barata Indonesia. Foto pengusaha Shindo Sumidomo dibakar, Senin (15/10/2012)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Di tengah hiruk-pikuk pelantikan Joko Widodo sebagai Gubernur Jakarta yang baru, ada demonstrasi anti korupsi yang luput dari perhatian publik.

Padahal demonstrasinya menyasar ke jantung kota. persisnya di Bundaran Hotel Indonesia dan markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Rasuna Said. Kali ini adalah demo dari kelompok yang menamakan diri Aliansi Pemuda Mahasiswa Untuk Keadilan (APMK).

Demo APMK tentu sangat mendukung penguatan KPK sekaligus melawan isu-isu pelemahan lembaga anti koruptor itu.  Namun APMK fokus mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi di daerah- daerah yang menurut mereka masih sering terlupakan karena KPK cenderung menggarap kasus-kasus yang disorot media massa di Jakarta saja.

Nah, salah satu kasus dugaan korupsi di daerah yang mereka persoalkan adalah mengambangnya pengusutan dugaan korupsi penjualan tanah negara (BUMN) milik PT Barata Indonesia di kawasan Jl Raya Ngagel Wonokromo yang merugikan negara Rp 22 miliar lebih.

Yang membuat ratusan demonstran APMK kesal adalah, Direktur Keuangan PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap, sudah ditetapkan jadi tersangka. Bahkan Mahyuddin sebagai pihak penjual tanah bermasalah itu statusnya sudah naik menjadi terdakwa pada 19 September 2012 lalu saat persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tapi anehnya, menurut Alfian Ramadhani (koordinator APMK), pihak pembeli yakni Shindo Sumidomo (PT Cahaya Surya Unggul Utama) hingga kini belum diapa-apakan. "Kami akan terus menggelar demo kalau ketidakadilan ini terus berlanjut. Penjualnya diadili, kok bisa pembelinya, yakni Shindo Sumidomo, tak disentuh sama sekali?" kata Alfian Ramadhani melalui keterangan pers yang dikirim ke Tribunnews, Senin (15/10/2012).

Ketidakadilan inilah yang membuat APMK mengerahkan ratusan massa yang pada Senin siang ini menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia dan berlanjut merangsek ke depan markas KPK di Rasuna Said.

Di Bundaran HI,  APMK membakar foto-foto Shindo Sumidomo alias Asui. Meluapkan kekecewaan, mereka juga membakar ban sembari meneriakkan yel-yel anti konglomerat hitam. "Tangkap dan adili Shindo Sumidomo, pengusaha hitam!" bunyi salah satu poster APMK.

"Kalau kami menyoal ketidakadilan pengusutan korupsi penjualan tanah milik BUMN, itu artinya justru kami mendukung KPK. Nah, kami ingatkan KPK, ada yang tidak adil dalam pengusutan korupsi penjualan tanah PT Barata Jaya, dan kami peduli soal itu," tegas Alfian.

APMK juga menggelar aksi serupa di depan markas KPK. Di lokasi ini mereka malah menggelar aksi teatrikal. Pengusaha hitam yang mereka borgol ramai-ramai. Lehernya diikat rantai untuk diadili rakyat banyak. Ada tulisan "Buron" pada foto-foto Shindo Sumidomo yang mereka geber di tengah demo.

Peran Shindo Sumidomo

Seperti dilansir situs Harian Surya, proses persidangan kasus penjualan tanah PT Barata Indonesia ini sudah memasuki tahap persidangan pada Rabu 19 September 2012 lalu. Tapi sekali lagi, yang dijerat di persidangan itu barulah pihak penjual yakni Direktur Keuangan PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap.

Sementara pihak pembeli, yakni Shindo Sumidomo masih belum tersentuh. Selain kerugian negara yang besar, yakni Rp 22,690 miliar, sidang ini menyedot perhatian media karena merupakan perkara pertama yang dilimpahkan KPK ke Tipikor Surabaya.

Bila biasanya cuma tiga hakim yang menyidangkan, kali ini ada lima hakim yakni Suwidya, Ahmad Fauzi, I Made Sukadanan, Gazalba Saleh dan Titi Sansiwi. Penuntut umumnya juga bukan dari Kejaksaan tapi dari jaksa KPK yang terdiri dari I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna.

Mahyuddin didakwa menjual tanah PT Barata jauh di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bersama dengan Ir Harsusanto (Dirut PT Barata Indonesia) dan Shindo Sumidomo pada 2003-2005 silam.

Transaksi ini bertentangan dengan, di antaranya, UU RI No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Kepmen Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.

Singkatnya, Mahyuddin dan Harsusanto menjual aset tanah PT Barata kepada Shindo Sumidono (PT Cahaya Surya Unggul Tama) dengan harga jauh di bawah pasaran.

Menurut situs Kompas.com, aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin kepada Shindo alias Asui. Tekornya sekitar Rp 40 miliar.

"Perbuatan terdakwa menjadi pintu memperkaya pihak tim taksasi penjualan aset sebesar Rp 894 juta lebih dan Shindo Sumidomo dari PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar. Negara pun dirugikan hingga Rp 22,690 miliar lebih," terang jaksa penuntut dari KPK, saat sidang.

Berita terkait

Dirkeu PT Barata Didakwa Korupsi 22,6 Miliar - Tribun Jatim

Astaga! Foto Bos Siantar Top Dibakar di Depan KPK

KPK Hebat di Jakarta, Tapi Terseok Habisi Korupsi di Daerah

Setelah Mahyudin Terdakwa, Siapa Tersangka Baru?

Surya Online - Dirkeu PT Barata Dibela Anak Buahnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved