Rabu, 1 Oktober 2025

Sopir Berbikini

Novi Kena Pasal Tambahan karena Tidak Bawa SIM

Penyidik Polsek Taman Sari akan menambahkan pasal baru bagi Novi Amilia (25).

zoom-inlihat foto Novi Kena Pasal Tambahan karena Tidak Bawa SIM
ISTIMEWA
Novi Amilia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polsek Taman Sari akan menambahkan pasal baru bagi Novi Amilia (25), pengendara setengah bugil yang menabrak tujuh orang, Kamis (11/10/2012) lalu.

Pasal yang akan ditambahkan adalah pasal 283 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, karena saat mengemudi, wanita lulusan SMP tidak membawa SIM.

"Saat diamankan tidak ditemukan identitas apapun, dompet, SIM menurut pengakuan Novi dibuang di jalan. Kalau mengacu ke UU Lalu Lintas bisa dikenakan pasal 283," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (15/10/2012).

Saat ini penyidik terus menelusuri jalan yang dilalui Novi. Sebab, Novi mengaku membuang baju, dompet dan HP miliknya di jalan. Namun, sejauh ini hasilnya nihil.

"Nanti ditanyakan lagi, apa memang dia buang SIM-nya atau terlupa. Ini juga jadi bahan penyidikan," jelas Rikwanto.

Pasal yang akan dikenakan pada Novi adalah 283 dan pasal 311 ayat 3 UU 22/2009, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk UU Narkotika bisa dikenakan pasal 111, 112 jo 127. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved